KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama
Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Kami panjatkan puja dan puji
syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Sejarah
Indonesia ini. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan
kita Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga, para sahabat, dan juga kita
semua para umatnya sampai akhir zaman.
Makalah Sejarah
Indonsia ini kami buat sebagai tugas mata pelajaran Sejarah Indonesia kelas XII
semester genap, dengan judul makalah “Masa Pemerintahan BJ Habibie”. Makalah
Sejarah Indonesia ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan
dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk
itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu di makalah ini.
Terlepas dari semua
itu. Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, kami menerima segala
saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah fisika ini.
Akhir kata kami
berharap semoga makalah Sejarah Indonesia tentang Masa Pemerintahan BJ Habibie
ini bisa bermanfaat bagi kami khususnya
dan bagi para pembaca pada umumnya. Terima Kasih.
Palimanan,
19 Januari 2016
Penyusun
Kelompok 1
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………….. 1
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………. 2
BAB 1 :
PENDAHULUAN…………………………………………………………….. 3
1. Latar Belakang…………………………………………………………………… 3
2. Rumusan Masalah………………………………………………………………… 3
BAB 2 :
PEMBAHASAN………………………………………………………………. 4
A. Pengangkatan BJ Habibie sebagai Presiden RI
ke-3…………………………….. 4
B. Kebijakan dalam Masa Pemerintahan BJ
Habibie……………………………….. 5
C. Keberhasilan dan Kegagalan Masa Pemerintahan BJ
Habibie…………………… 13
D. Berakhirnya Masa Pemerintahan BJ Habibie……………………………………. 14
BAB 3 :
PENUTUP……………………………………………………………………… 15
1. Kesimpulan………………………………………………………………………. 15
2. Saran……………………………………………………………………………… 15
Daftar
Pustaka……………………………………………………………………………. 16
BAB 1
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Prof. Dr.-Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng[1] (lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936; umur 79 tahun) adalahPresiden Republik Indonesia yang ketiga. Ia menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan presiden pada
tanggal 21 Mei 1998. Jabatannya digantikan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang terpilih sebagai presiden pada 20 Oktober 1999 oleh MPR hasil Pemilu 1999. Dengan menjabat
selama 2 bulan dan 7 hari sebagai wakil presiden, dan 1 tahun dan 5 bulan
sebagai presiden, Habibie merupakan Wakil Presiden dan juga Presiden Indonesia
dengan masa jabatan terpendek.
Habibie mewarisi kondisi keadaan
negara kacau balau pasca pengunduran diri Soeharto pada masa orde baru, sehingga menimbulkan maraknya
kerusuhan dan disintegerasi hampir seluruh wilayah Indonesia. Segera setelah
memperoleh kekuasaan Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah
satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dariDana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor
untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan
mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.
Pada era pemerintahannya yang singkat
ia berhasil memberikan landasan kokoh bagi Indonesia, pada eranya dilahirkan UU
Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang
paling penting adalah UU otonomi daerah. Melalui penerapan UU otonomi daerah
inilah gejolak disintegrasi yang diwarisi sejak era Orde Baru berhasil diredam dan akhirnya
dituntaskan di era presiden Susilo
Bambang Yudhoyono,
tanpa adanya UU otonomi daerah bisa dipastikan Indonesia akan mengalami nasib
sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.
2.
Rumusan Masalah
Untuk mempermudah
pembahasan dalam penulisan laporan ini, penulis perlu membatasi masalah-masalah
yang akan dibahas sehingga akan terfokus pada pokok pembahasan. Penulis
menyajikan rumusan masalah sebagai berikut:
ü Bagaimana BJ Habibie bisa menjadi Presiden RI ke-3 ?
ü Apa Saja Kebijakan dalam Masa Pemerintahan BJ Habibie ?
ü Apa Saja Keberhasilan Masa Pemerintahan BJ Habibie ?
ü Apa Saja Kegagalan Masa Pemerintahan BJ Habibie ?
ü Jelaskan mengapa BJ Habibie hanya sebentar menjabat
sabagai Presiden ?
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Pengangkatan BJ Habibie sebagai Presiden RI ke-3
Pada tanggal 20 Mei 1998, Presiden Soeharto
mengundang tokoh-tokoh bangsa Indonesia untuk dimintai pertimbangannya dalam
rangka membentuk Dewan Reformasi yang akan diketuai oleh Presiden Soeharto,
namun mengalami kegagalan. Pada tanggal itu pula, Gedung DPR/MPR semakin penuh
sesak oleh para mahasiswa dengan tuntutan tetap yaitu reformasi dan turunnya
Soeharto dari kursi kepresidenan.
Pada
tanggal 21 Mei 1998, pukul 10.00 WIB bertempat di Istana Negara, Presiden
Soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden dihadapan ketua dan beberapa
anggota dari Mahkamah Agung. Pada tanggal itu pula, dan berdasarkan Pasal 8 UUD
1945. Presiden menunjuk Wakil Presiden B.J. Habibie untuk menggantikannya
menjadi presiden, serta pelantikannya dilakukan di depan Ketua Mahkamah Agung
dan para anggotanya. Maka sejak saat itu, Presiden Republik Indonesia dijabat
oleh B.J. Habibie sebagai presiden yang ke-3.
Naiknya Habibie menjadi presiden menggantikan
Presiden Soeharto menjadi polemik dikalangan ahli hukum. Sebagian ahli menilai
hal itu konstitusional, namun ada juga yang berpendapat inkonstitusional.
Adanya perbedaan pendapat itu disebabkan karena hukum yang kita miliki kurang
lengkap, sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Diantara mereka
menyatakan pengangkatan Habibie menjadi presiden konstitusional, berpegang pada
Pasal 8 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Bila Presiden mangkat, berhenti atau
tidak dapat melakukan kewajibannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis
waktunya”. Tetapi yang menyatakan bahwa naiknya Habibie sebagai presiden
yang inkonstitusional berpegang pada ketentuan Pasal 9 UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa “Sebelum presiden memangku jabatan maka presiden
harus mengucapkan sumpah atau janji di depan MPR atau DPR”.
Sementara, Habibie tidak melakukan hal itu dan ia mengucapkan sumpah dan janji
di depan Mahkamah Agung dan personil MPR dan DPR yang bukan bersifat
kelembagaan.
Dalam
ketentuan lain yang terdapat pada Tap MPR No. VII/MPR/1973, memungkinkan bahwa
sumpah dam janji itu diucapkan didepan Mahkamah Agung. Namun, pada saat Habibie
menerima jabatan sebagai presiden tidak ada alasan bahwa sumpah dan janji
presiden dilakukan di depan MPR atau DPR, Artinya sumpah dan janji presiden
dapat dilakukan di depan rapat DPR, meskipun saat itu Gedung MPR/DPR masih diduduki
dan dikuasai oleh para mahasiswa. Bahkan Soeharto seharusnya mengembalikan dulu
mandatanya kepada MPR, yang mengangkatnya menjadi presiden.
Apabila
dilihat dari segi hukum materiil, maka naiknya Habibie menjadi presiden adalah
sah dan konstitusional. Namun secara hukum formal hal itu tidak konstitusional,
sebab perbuatan hukum yang sangat penting yaitu pelimpahan wewenang atau
kekuasaan dari Soeharto kepada Habibie harus melalui acara resmi yang
konstitusional. Apabila perbuatan hukum itu dihasilkan dari acara yang tidak
konstitusional, maka perbuatan hukum itu menjadi tidak sah. Pada saat itu
memang DPR tidak memungkinkan untuk bersidang, karena Gedung DPR/MPR diduduki
oleh puluhan ribu mahasiswa dan para cendekiawan. Dengan demikian, hal ini dapat
dinyatakan sebagai suatu alasan yang kuat dan hal itu harus dinyatakan sendiri
oleh DPR.
Habibie
yang menjabat sebagai presiden menghadapi keberadaan Indonesia yang serba
parah, baik dari segi ekonomi, politik, sosial dan budaya. Oleh karena itu,
langkah-langkah yang dilakukan oleh Habibie adalah berusaha untuk mengatasi
krisis ekonomi dan politik. Dalam menghadapi krisis itu, pemerintah Habibie
sangat berhati-hati terutama dalam pengelolaannya, sebab dampak yang
ditimbulkannya dapat mengancam integrasi bangsa. Untuk menjalankan
pemerintahan, presiden habibie tidak mungkin dapat melaksanaknnya sendiri tanpa
dibantu oleh menteri-menteri dan kabinetnya. Oleh karena itu,
Habibie membentuk kabinet.
B.
Kebijakan pada Masa Pemerintahan BJ Habibie
Pada
tanggal 22 Mei 1998, Presiden Republik Indonesia yang ketiga B.J. Habibie
membentuk kabinet baru yang dinamakan Kabinet Reformasi Pembangunan.
Kabinet itu terdiri atas 16 orang menteri, dan para menteri itu diambil dari
unsur-unsur militer (ABRI), Golkar, PPP, PDI. Pada tanggal 25 Mei 1998
diselenggarakan pertemuan pertama kabinet habibie. Pertemuan ini berhasil
membentuk Komite untuk merancang undang-undang politik yang lebih longgar dalam
waktu satu tahun dan menyetujui pembatasan masa jabatan presiden yaitu maksimal
2 periode (satu periode lamanya 5 tahun). Upaya terebut mendapat sambutan
positif, tetapi dedakan agar pemerintah Habibie dapat merealisasikan agenda
reformasi tetap muncul.
Kebijakan- kebijakan pada masa pemerintahan
B.J. Habibie yaitu :
POLITIK
Setelah Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya
sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998, maka pada pagi
itu juga, Wakil Presiden B.J. Habibie dilantik dihadapan pimpinan Mahkamah
Agung menjadi Presiden Republik Indonesia ketiga di Istana Negara. Dengan
berhentinya Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia, maka sejak saat itu
Kabinet Pembangunan VII dinyatakan demisioner (tidak aktif).
Selanjutnya tanggal 22 Mei 1998 pukul 10.30 WIB,
kesempatan pertama Habibie untuk meningkatkan legitimasinya yaitu dengan
mengumumkan susunan kabinet baru yang diberi nama Kabinet Reformasi Pembangunan
(berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 122 / M Tahun 1998) di
Istana Merdeka. Dengan Keputusan Presiden tersebut
di atas, Presiden Habibie memberhentikan dengan hormat para Menteri Negara pada
Kabinet Pembangunan VII. Kabinet Reformasi Pembangunan ini terdiri dari 36
Menteri yaitu 4 Menteri Negara dengan tugas sebagai Menteri Koordinator, 20
Menteri Negara yang memimpin Departemen, 12 Menteri Negara yang bertugas
menangani bidang tertentu. Sebanyak 20 Menteri diantaranya adalah muka lama
dari Kabinet Pembangunan VII, dan hanya 16 Menteri baru, yaitu Syarwan Hamid,
Yunus Yosfiah, Bambang Subianto, Soleh Solahuddin, Muslimin Nasution, Marzuki
Usman, Adi Sasono, Fahmi Idris, Malik Fajar, Boediono, Zuhal, A.M. Syaefuddin,
Ida Bagus Oka, Hamzah Haz, Hasan Basri Durin, dan Panangian Siregar.
Pada tanggal 23 Mei 1998 pagi, Presiden Habibie melantik
menteri-menteri Kabinet Reformasi Pembangunan. Presiden Habibie mengatakan
bahwa Kabinet Reformasi Pembangunan disusun untuk melaksanakan tugas pokok
reformasi total terhadap kehidupan ekonomi, politik dan hukum. Kabinet dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya akan mengambil kebijakan dan langkah-langkah
pro aktif untuk mengembalikan roda pembangunan yang dalam beberapa bidang telah
mengalami hambatan yang merugikan rakyat.
Kebijakan BJ. Habibie dibidang politik :
Ada berbagai langkah-langkah kebijakan yang dilaksanakan
pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie setelah terbentuknya Kabinet
Reformasi Pembangunan. Kebijakan politik yang diambil yaitu:
a.
Pembebasan Tahanan Politik
Secara umum tindakan pembebasan tahanan politik
meningkatkan legitimasi Habibie baik di dalam maupun di luar negeri. Hal ini
terlihat dengan diberikannya amnesti danabolisi yang
merupakan langkah penting menuju keterbukaan dan rekonsiliasi. Diantara yang
dibebaskan tahanan politik kaum separatis dan tokoh-tokoh tua mantan PKI,
yang telah ditahan lebih dari 30 tahun. Amnestidiberikan kepada
Mohammad Sanusi dan orang-orang lain yang ditahan setelah Insiden Tanjung
Priok. Selain tokoh itu tokoh aktivis petisi 50 (kelompok yang sebagian
besar terdiri dari mantan jendral yang menuduh Soeharto melanggar perinsip
Pancasila dan Dwi Fungsi ABRI).
Dr Sri Bintang Pamungkas, ketua Partai PUDI dan Dr
Mochatar Pakpahan ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan K. H Abdurrahman
Wahid merupakan segelintir dari tokoh-tokoh yang dibebaskan Habibie. Selain itu
Habibie mencabut Undang-Undang Subversi dan menyatakan mendukung budaya oposisi
serta melakukan pendekatan kepada mereka yang selama ini menentang Orde Baru.
b.
Kebebasan Pers
Dalam hal ini, pemerintah memberikan kebebasan bagi pers
di dalam pemberitaannya, sehingga semasa pemerintahan Habibie ini, banyak
sekali bermunculan media massa. Demikian pula kebebasan pers ini dilengkapi
pula oleh kebebasan berasosiasi organisasi pers sehingga organisasi alternatif
seperti AJI (Asosiasi Jurnalis Independen) dapat melakukan kegiatannya. Sejauh ini tidak ada pembredelan-pembredelan terhadap
media tidak seperti pada masa Orde Baru. Pers Indonesia dalam era
pasca-Soeharto memang memperoleh kebebasan yang amat lebar, pemberitaan yang
menyangkut sisi positif dan negatif kebijakan pemerintah sudah tidak lagi hal
yang dianggap tabu, yang seringkali sulit ditemukan batasannya. Bahkan seorang
pengamat Indonesia dari Ohio State University, William Liddle mengaku sempat shock menyaksikan
isi berita televisi baik swasta maupun pemerintah dan membaca isi koran di
Jakarta, yang kesemuanya seolah-olah menampilkan kebebasan dalam penyampaian
berita, dimana hal seperti ini tidak pernah dijumpai sebelumnya pada saat
kekuasaan Orde Baru. Cara Habibie memberikan kebebasan pada Pers adalah
dengan mencabut SIUPP.
c.
Pembentukan Parpol dan
Percepatan pemilu dari tahun 2003 ke tahun 1999
Presiden RI ketiga ini melakukan perubahan dibidang
politik lainnya diantaranya mengeluarkan UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai
Politik, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, UU No. 4 Tahun 1999 tentang MPR
dan DPR.
Itulah sebabnya setahun setelah reformasi Pemilihan Umum
dilaksanakan bahkan menjelang Pemilu 1999, Partai Politik yang terdaftar
mencapai 141 dan setelah diverifikasi oleh Tim 11 Komisi Pemilihan Umum menjadi
sebanyak 98 partai, namun yang memenuhi syarat mengikuti Pemilu hanya 48 Parpol
saja. Selanjutnya tanggal 7 Juni 1999, diselenggarakan Pemilihan Umum
Multipartai. Dalam pemilihan ini, yang hasilnya disahkan pada tanggal 3 Agustus
1999, 10 Partai Politik terbesar pemenang Pemilu di DPR, adalah:
o Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) pimpinan
Megawati Soekarno Putri meraih 153 kursi
o Partai Golkar pimpinan Akbar Tanjung meraih 120 kursi
o Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Hamzah
Haz meraih 58 Kursi
o Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan H. Matori Abdul
Djalil meraih kursi
o Partai Amanat Nasional (PAN) pimpinan Amein Rais meraih
34 Kursi
o Partai Bulan Bintang (PBB) pimpinan Yusril Ihza Mahendra
meraih 13 kursi
o Partai Keadilan (PK) pimpinan Nurmahmudi Ismail meraih 7
kursi
o Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) pimpinan Manase Malo
meraih 5 Kursi
o Partai Nahdlatur Ummat pimpinan Sjukron Ma’mun meraih 5
kursi
o Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pimpinan Jendral
(Purn) Edi Sudradjat meraih 4 kursi
d.
Penyelesaian Masalah Timor Timur
Sejak terjadinya insident Santa Cruz, dunia Internasional
memberikan tekanan berat kepada Indonesia dalam masalah hak asasi manusia di
Timor-Timur. Bagi Habibie
Timor-Timur adalah kerikil dalam sepatu yang merepotkan pemerintahannya,
sehingga Habibie mengambil sikap pro aktif dengan menawarkan dua pilihan bagi
penyelesaian Timor-Timur yaitu di satu pihak memberikan setatus khusus dengan
otonomi luas dan dilain pihak memisahkan diri dari RI. Otonomi luas
berarti diberikan kewenangan atas berbagai bidang seperti : politik ekonomi
budaya dan lain-lain kecuali dalam hubungan luar negeri, pertahanan dan
keamanan serta moneter dan fiskal. Sedangkan memisahkan diri berarti secara
demokratis dan konstitusional serta secara terhormat dan
damai lepas dari NKRI. Sebulan menjabat sebagai Presiden habibie telah
membebaskan tahanan politik Timor-Timur, seperti Xanana Gusmao dan Ramos Horta.
Sementara itu di Dili pada tanggal 21 April 1999,
kelompok pro kemerdekaan dan pro intergrasi menandatangani kesepakatan damai
yang disaksikan oleh Panglima TNI Wiranto, Wakil Ketua Komnas HAM Djoko
Soegianto dan Uskup Baucau Mgr. Basilio do Nascimento. Tanggal 5 Mei 1999 di
New York Menlu Ali Alatas dan Menlu Portugal Jaime Gama disaksikan oleh Sekjen
PBB Kofi Annan menandatangani kesepakan melaksanakan penentuan pendapat di
Timor-Timur untuk mengetahui sikap rakyat Timor-Timur dalam memilih kedua opsi
di atas. Tanggal 30 Agustus 1999 pelaksanaan penentuan pendapat di Timor-Timur
berlangsung aman. Namun keesokan harinya suasana tidak menentu, kerusuhan
dimana-mana. Suasana semakin bertambah buruk setelah hasil penentuan pendapat
diumumkan pada tanggal 4 September 1999 yang menyebutkan bahwa sekitar 78,5 %
rakyat Timor-Timur memilih merdeka. Pada awalnya Presiden Habibie berkeyakinan
bahwa rakyat Timor-Timur lebih memilih opsi pertama, namun kenyataannya
keyakinan itu salah, dimana sejarah mencatat bahwa sebagian besar rakyat
Timor-Timur memilih lepas dari NKRI. Lepasnya Timor-Timur dari NKRI berdampak
pada daerah lain yang juga ingin melepaskan diri dari NKRI seperti tuntutan
dari GAM di Aceh dan OPM di Irian Jaya, selain itu Pemerintah RI harus
menanggung gelombang pengungsi Timor-Timur yang pro Indonesia di daerah
perbatasan yaitu di Atambua. Masalah Timor-Timur tidaklah sesederhana seperti
yang diperkirakan Habibie karena adanya bentrokan senjata antara kelompok pro
dan kontra kemerdekaan di mana kelompok kontra ini masuk ke dalam kelompok
militan yang melakukan teror pembunuhan dan pembakaran pada warga sipil. Tiga
pastor yang tewas adalah pastor Hilario, Fransisco, dan Dewanto.
Situasi yang tidak aman di Timor-Timur memaksa
ribuan penduduk mengungsi ke Timor Barat, ketidak mampuan Indonesia mencegah
teror, menciptakan keamanan mendorong Indonesia harus menerima pasukan
internasional.
e.
Pengusutan Kekayaan Soeharto dan
Kroni-kroninya
Mengenai masalah KKN, terutama yang melibatkan Mantan
Presiden Soeharto pemerintah dinilai tidak serius menanganinya dimana proses
untuk mengadili Soeharto berjalan sangat lambat. Bahkan, pemerintah dianggap
gagal dalam melaksanakan Tap MPR No. XI / MPR / 1998 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, terutama mengenai
pengusutan kekayaan Mantan Presiden Soeharto, keluarga dan kroni-kroninya.
Padahal mengenai hal ini, Presiden Habibie - dengan Instruksi Presiden No. 30 /
1998 tanggal 2 Desember 1998 – telah mengintruksikan Jaksa Agung Baru, Andi
Ghalib segera mengambil tindakan hukum memeriksa Mantan Presiden Soeharto yang
diduga telah melakukan praktik KKN. Namun hasilnya tidak memuaskan karena pada
tanggal 11 Oktober 1999, pejabat Jaksa Agung Ismudjoko mengeluarkan SP3, yang
menyatakan bahwa penyidikan terhadap Soeharto yang berkaitan dengan masalah
dana yayasan dihentikan. Alasannya, Kejagung tidak menemukan cukup bukti untuk
melanjutkan penyidikan, kecuali menemukan bukti-bukti baru. Sedangkan dengan
kasus lainnya tidak ada kejelasan.
Bersumber dari masalah di atas, yaitu pemerintah dinilai
gagal dalam melaksanakan agenda Reformasi untuk memeriksa harta Soeharto dan
mengadilinya. Hal ini berdampak pada aksi demontrasi saat Sidang Istimewa MPR
tanggal 10-13 Nopember 1998, dan aksi ini mengakibatkan bentrokan antara
mahasiswa dengan aparat. Parahnya pada saat penutupan Sidang Istimewa MPR,
Jumat (13/11/1998) malam. Rangkaian penembakan membabi-buta berlangsung sejak
pukul 15.45 WIB sampai tengah malam. Darah berceceran di kawasan Semanggi, yang
jaraknya hanya satu kilometer dari tempat wakil rakyat bersidang. Sampai sabtu dini hari, tercatat lima mahasiswa tewas dan
253 mahasiswa luka-luka. Karena banyaknya korban
akibat bentrokan di kawasan Semanggi maka bentrokan ini diberi nama ”Semanggi
Berdarah”atau”TragediSemanggi”.
f.
Pemberian Gelar Pahlawan
Reformasi bagi Korban Trisakti
Pemberian gelar Pahlawan Reformasi pada para mahasiswa
korban Trisakti yang menuntut lengsernya Soeharto pada tanggal 12 Mei 1998
merupakan hal positif yang dianugrahkan oleh pemerintahan Habibie, dimana
penghargaan ini mampu melegitimasi Habibie sebagai bentuk penghormatan kepada
perjuangan dan pengorbanan mahasiswa sebagai pelopor gerakan Reformasi.
Kelebihan
politik Habibie adalah dia membuat beberapa kebijakan untuk memecahkan masalah
yang ada di Indonesia, seperti adanya kebebasan pers, untuk membantu
menyalurkan aspirasi dan pendapat-pendapat dari masyarakat dan juga
menyampaikan informasi atau perkembangan dari pemerintahan Indonesia. Selain
itu Habibie juga memberikan gelar Pahlawan Reformasi bagi korban Trisakti.
Kekurangan politik Habibie yaitu lepasnya Timor-Timur dari negara Indonesia.
Hal ini membuat banyak pihak merasa kecewa dengan langkah yang diambil oleh
Habibie. Dan juga tidak berhasilnya Habibie dalam pengusutan kekayaan Soeharto
dan Kroni-kroninya.
EKONOMI
Menjadi pimpinan di Industri Pesawat Terbang
skala besar di Jerman selama bertahun-tahun memberikan inspirasi dan
mempengaruhi pemikiran Habibie. Berlandaskan pengalaman itu,
Habibie memiliki keyakinan bahwa untuk bisa menjadi negara maju tidak
selalu perlu melewati “tahap-tahap” pembangunan yakni pertanian/agraris
industri pengolahan pertanian, manufaktur, industri teknologi rendah/menengah
baru ke teknologi tinggi. Ia mengemukan teori pembangunan ekonomi negara yang
berbeda yakni “Dari negara agraris langsung melompat ke tahap negara
industri teknologi tinggi”, tanpa harus menunggu dan melewati kematangan
indsutri pertanian, atau tahapan industri manufaktur serta teknologi rendah.
“The basis of any modern
economy is in their capability of using their renewable human resources. The
best renewable human resources are those human resources which are in a
position to contribute to a product which uses a mixture of high-tech.” (Sumber
: BBC: BJ Habibie Profile -1998.)
Dari teori pembangunan
ekonomi tersebut, Habibie sangat menekankan pada kualitas SDM bukan semata SDA.
Dengan meningkatkan sumber daya manusia (human resources), maka kita dapat
membuat produk berteknologi tinggi dimana memiliki nilai jual yang tinggi. Hal
ini pun akan mentriger berdirinya perusahaan-perusahaan pendukung dengan
teknologi lebih rendah. Jadi, prinsip pembangunan industri ala Habibie adalah
Top-Down (dari tinggi hingga ke rendah). Sedangkan secara konvensional adalah
dari Down-Top (dari industri teknologi rendah ke teknologi tinggi).
Selama masa pengabdiannya
di Indonesia, Habibie memegang 47 jabatan penting, diantaranya :
§ Direkur Utama (Dirut) PT
§ Industri Pesawat Terbang
Nasional (IPTN)
§ Dirut PT Industri
Perkapalan Indonesia (PAL)
§ Dirut PT Industri Senjata
Ringan (PINDAD)
§ Kepala Otorita Pengembangan
Daerah Industri Pulau Batam
§ Kepala BPPT
§ Kepala BPIS
§ Ketua ICMI
BJ.
Habibie berhasil memotong nilai tukar rupiah terhadap dollar masih berkisar
antara Rp 10.000 – Rp 15.000. Namun pada akhir pemerintahannya, terutama
setelah pertanggungjawabannya ditolak MPR, nilai tukar rupiah meroket naik pada
level Rp 6500 per dolar AS nilai yang tidak akan pernah dicapai lagi di era
pemerintahan selanjutnya. Selain itu, ia juga memulai menerapkan independensiBank Indonesia agar lebih fokus mengurusi
perekonomian.
Selain
itu di dalam pemulihan ekonomi, secara signifikan pemerintah
berhasil menekan laju inflasi dan gejolak moneter dibanding saat awal
terjadinya krisis. Namun langkah dalam kebijakan ekonomi belum sepenuhnya
menggembirakan karena dianggap tidak mempunyai kebijakan yang kongkrit dan
sistematis seperti sektor riil belum pulih. Di sisi lain, banyaknya kasus
penyelewengan dana negara dan bantuan luar negeri membuat Indonesia kehilangan
momentum pemulihan ekonomi. Pada tanggal 21 Agustus 1998 pemerintah membekukan
operasional Bank Umum Nasional, Bank Modern, dan Bank Dagang Nasional
Indonesia. Kemudian di awal tahun selanjutnya kembali pemerintah melikuidasi 38
bank swasta, 7 bank diambil alih pemerintah dan 9 bank mengikuti program
rekapitulasi. Untuk masalah distribusi sembako utamanya minyak goreng dan
beras, dianggap kebijakan yang gagal. Hal ini nampak dari tetap meningkatnya
harga beras walaupun telah dilakukan operasi pasar, ditemui juga penyelundupan
beras keluar negeri dan penimbunan beras.
Kelebihan ekonomi pada masa pemerintahan BJ.
Habibie, untuk menyelesaikan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ
Habibie melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Melakukan restrukturisasi
dan rekapitulasi perbankan melalui pembentukan BPPN dan unit Pengelola
Aset Negara
2. Melikuidasi beberapa bank
yang bermasalah
4. Membentuk lembaga pemantau
dan penyelesaian masalah utang luar negeri
6. Mengesahkan UU No. 5 tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat
7. Mengesahkan UU No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kelemahan ekonomi pada masa pemerintahan
Habibie adalah :
1. Diakhir kepemimpinannya
nilai tukar rupiah kembali meroket
2.
Tidak
dapat meyakinkan investor untuk tetap berinvestasi di indonesia.
3. Kebijakan yang di lakukan
tidak dapat memulihkan perekonomian indonesia dari krisis.
SOSIAL
Kerusuhan antar kelompok yang sudah bermunculan sejak
tahun 90-an semakin meluas dan brutal, konflik antar kelompok sering terkait
dengan agama seperti di Purworejo juni 1998 kaum muslim menyerang lima gereja,
di Jember adanya perusakan terhadap toko-toko milik cina, di Cilacap muncul
kerusuhan anti cina, adanya teror ninja bertopeng melanda Jawa Timur dari
malang sampai Banyuwangi. Isu santet menghantui masyarakat kemudian di
daerah-daerah yang ingin melepaskan diri seperti Aceh, begitu juga dengan Papua
semakin keras keinginan membebaskan diri. Juli 1998 OPM mengibarkan bendera
bintang kejora sehingga mendapatkan perlawanan fisik dari TNI.
Saelain
itu banyak juga perusahaan swasta mengalami kerugaian yang tidak sedikit,
bahkan pihak perusahaan mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya untuk
membayar gaji dan upah pekerjanya. Keadaan seperti ini menjadi masalah
yang cukup berat karena disatu sisi perusahaan mengalami kerugaian yang cukup
besar dan disisi lain para pekerja menuntut kenaikan gaji. Tuntutan para
pekerja untuk menaikkan gaji sangat sulit dipenuhi oleh pihak perusahaan,
akhirnya banyak perusahaan yang mengambil tindakan untuk mengurangi tenaga
kerja dan terjadilah PHK. Para pekerja yang deberhentikan itu menambah
jumlah pengangguran, sehingga jumlah pengangguran diperkirakan mencapai 40 juta
orang.
Kekurangan
Habibie dibidang sosial yaitu karena banyak terjadi pengangguran akibat banyak
karyawan yang di PHK hal ini menimbulkan terjadinya masalh sosial di
masyarakat. Dampak susulan dari pengangguran adalah makin maraknya
tindakan tindakan criminal yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Selain
itu karena Habibie melepaskan Timor Timur, menyebabkan Aceh dan Papua juga
ingin melepaskan diri dari Indonesia.
BUDAYA
Pada
masa Habibie sudah mulai menerapkan budaya demokrasi, diantaranya jujur, adil,
dan bebas. Jika dijabarkan satu persatu budaya pada masa pemerintahan BJ.
Habibie yaitu :
1.
Bahasa
Sampai
saat Indonesia masih konsisten dalam bahasa yaitu bahasa Indonesia. Sedangkan
bahasa-bahasa daerah merupakan kekayaan plural yang dimiliki bangsa Indonesia
sejak jaman nenek moyang kita. Bahasa asing (Inggris) belum terlihat popular
dalam penggunaan sehari-hari, paling pada saat seminar, atau kegiatan ceramah
formal diselingi dengan bahasa Inggris sekedar untuk menyampaikan kepada audien
kalau penceramah mengerti akan bahasa Inggris.
2. Sistem teknologi
Perkembangan
yang sangat menyolok adalah teknologi informatika. Dengan perkembangan
teknologi ini tidak ada lagi batas waktu dan negara pada saat ini, apapun
kejadiannya di satu negara dapat langsung dilihat di negara lain melalui
televisi, internet atau sarana lain dalam bidang informatika.
3. Sistem mata pencarian hidup/ekonomi
Kondisi
perekonomian Indonesia saat ini masih dalam situasi krisis, yang diakibatkan
oleh tidak kuatnya fundamental ekonomi pada era orde baru. Kemajuan
perekonomian pada waktu itu hanya merupakan fatamorgana, karena adanya utang
jangka pendek dari investor asing yang menopang perekonomian Indonesia.
4.
Organisasi Sosial
Bermunculannya
organisasi sosial yang berkedok pada agama (FPI, JI, MMI, Organisasi Aliran
Islam/Mahdi), Etnis (FBR, Laskar Melayu) dan Ras.
5. Sistem Pengetahuan
Dengan
adanya LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) diharapkan perkembangan
pengetahuan Indonesia akan terus berkembang sejalan dengan era globalisasi.
6. Religi
Munculnya
aliran-aliran lain dari satu agama yang menurut pandangan umum bertentangan
dengan agama aslinya. Misalnya : aliran Ahmadiyah, aliran yang berkembang di
Sulawesi Tengah (Mahdi), NTB dan lain-lain.
7. Kesenian
Dominasi
kesenian saat ini adalah seni suara dan seni akting (film, sinetron). Seni tari
yang dulu hampir setiap hari dapat kita saksikan sekarang sudah mulai pudar,
apalagi seni yang berbau kedaerahan. Kejayaan kembali wayang kulit pada tahun
1995 – 1996 yang dapat kita nikmati setiap malam minggu, sekarang sudah tidak
ada lagi. Seni lawak model Srimulat sudah tergeser dengan model Extravagansa.
Untuk kesenian nampaknya paling dinamis perkembangannya.
Kelebihan
pemerintahan Habibie dibidang budaya yaitu, semakin berkembangnya teknologi
kita yaitu teknologi informatika. Kita dapat mengakses kebudayaan Indonesia di
mata dunia lewat internet atau sosial media.
Kekurangannya yaitu
berkurangnya minat masyarakat terhadap kesenian dan budaya indonesia seperti
tarian daerah dan wayang, yang digeser oleh budaya-budaya baru yang masuk.
Munculnya berbagai aliran agama yang bertentangan dengan agama aslinya sehingga
sering terjadi perselisihan dan menyebabkan kerusuhan.
PERTAHANAN dan KEAMANAN
Pada masa transisi di bawah Presiden B.J. Habibie, banyak
perubahan-perubahan penting terjadi dalam tubuh ABRI dan TNI.Pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi keputusan politik
dan akademis reformasi internal TNI, antara lain:
1.
Prediksi tantangan TNI
ke depan di abad XXI begitu besar, komplek dan multidimensional, atas dasar itu
TNI harus segera menyesuaikan diri.
2.
TNI senantiasa harus mau
dan mampu mendengar serta merespon aspirasi rakyat.
3.
TNI mengakui secara
jujur, jernih dan objektif, sebagai komponen bangsa yang lainnya, bahwa
di masa lalu ada kekurangan dan distorsi sebagai konsekuensi logis dari format
politik Orba
Selain itu Habibie juga
mengatasi masalah Dwi Fungsi ABRI, yang memunculkan beberapa perubahan
diantaranya :
a)
Jumlah
anggota ABRI yang duduk di MPR dikurangi, dari 75 orang menjadi 38 orang
b)
Polri
memisahkan diri dari ABRI dan menjadi kepolisian negara sejak tanggal 5 Mei
1999
c)
ABRI
diubah menjadi TNI yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara.
Perubahan di atas dipandang positif oleh berbagai
kalangan sebagai upaya reaktif ABRI terhadap tuntutan dan gugatan dari
masyarakat, khususnya tentang persoalan eksis peran Sospol ABRI yang
diimplementasikan dari doktrin Dwi Fungsi ABRI.
Kelebihannya yaitu Habibie
menghapus dwifungsi ABRI yang selama ini melekat pada tubuh ABRI. Mengurangi
jumlah anggota ABRI yang duduk di MPR dari 75 menjadi 38 orang.
IDEOLOGI
Setelah 66 tahun negara dan bangsa Indonesia mengecapi
nikmat kemerdekaan, Pancasila itu telah menjadi sebati dengan konsep
keindonesiaan. Bagi Habibie, Pancasila itu telah melewati sekian alur
dialektika peradaban yang benar-benar mengujinya sebagai asas serta dasar
falsafah bangsa Indonesia. Pancasila telah melalui dan merasai kesemua fasa
bernegara, daripada demokrasi berparlimen, demokrasi terpimpin, demokrasi
Pancasila hinggalah kini sebagai sebuah negara demokrasi multi-parti. Melalui
fasa-fasa itulah, pancasila ini terbukti sebagai sebuah dasar yang kukuh.
Pandangan B.J Habibie ini adalah persis pandangan Franz Magnis yang menganggap
bahwa perkembangan masyarakat Indonesia ini adalah atas dasar pengalaman
bersama. Hal tersebut adalah keistimewaan negara Indonesia.
Begitu
jugalah yang diungkapkan oleh Bung Karno sebagai die au seiner
schicksalgesemeinschaft erwanchsende Charaktergemeinschaft dengan
mengambil kata daripada Otto Bauer. Kata tersebut bermakna, “karakter komuniti
yang terbentuk hasil pengalaman bersama.” Menurut sisi lain, jelas pandangan
tersebut menyatakan bahwa proses nation buildings mempunyai
keterkaitan dengan sejarah lampau bangsa Indonesia. Berdasar pengalaman itulah,
bangsa Indonesia sudah mulai terbentuk malah sebelum republik ini merdeka lagi.
Buktinya, dapat dilihat jelas bahwa 17 tahun sebelum proklamasi, Sumpah Pemuda
sudah menggagaskan bahawa mereka hidup sebagai satu bangsa yakni bangsa
Indonesia, bertanah air yang satu serta menciptakan bahasa Indonesia sebagai
bangsa bersama buat seluruh rakyat. Bersandar hal itu, andaian dangkal bahwa
republik ini hanyalah sekadar lanjutan dari koloni Belanda adalah tidak tepat.
Memperlihatkan bahwa nation building berasaskan Pancasila
adalah sebuah proses panjang, Habibie mulai mempersoalkan tentang kedudukan
Pancasila pada hari ini. Sosok itu kemudian mempersoalkan lagi tentang
kedudukan Pancasila setelah Indonesia berhasil mengalami era reformasi.
Melalui
pertanyaan itu, jelas kelihatan kritik beliau buat mereka yang masih taksub
dengan era reformasi Indonesia. Menurut beliau, perjuangan rakyat berhasil
membawa fajar reformasi serta membangun demokratisasi di berbagai bidang. Namun
apakah makna reformasi buat Pancasila yang semakin hilang daripada apa yang
digelar sebagai memori kolektif bangsa ujar Habibie?. Hal ini harus diakui
bahwa ketika berlangsungnya rejim Suharto, Pancasila itu diterapkan secara
lebih sistematik, terstruktur dan bersifat massive buat
masyarakat. Walau bagaimanapun, Habibie menolak untuk mengaitkan pancasila
sebagai alat atau kegunaan mana-mana era atau rejim. Justru beliau memberi tiga
sebab mengapa Pancasila semakin hilang selepas era reformasi. Pertama adalah
kerana situasi dan lingkungan kehidupan bangsa yang kian berkembang hasil
daripada globalisasi. Kedua perubahan dan pergeseran nilai bagi bangsa
Indonesia dan ketiga tentang sikap masyarakat yang kelihatan trauma terhadap
masalah salah guna kuasa yang dilakukan atas nama Pancasila.
Oleh
itu, Pancasila itu harus terus dipertahankan supaya berhasil menjadi medium
kepada pembinaan jati diri bangsa dan bukan di salah gunakan oleh mana-mana
rejim. Pancasila itu harus mempunyai kelanjutan untuk dipertahan dan dibumikan
kepada masyarakat. Nikmat Pancasila itu akan lebih segar jika kita terus
memelihara nilai-nilai yang terkandung dalamnya. Hal inilah yang dibimbangi
Habibie karena masyarakat sudah tidak lagi mendiskusikan Pancasila, apa lagi
memberi saran dan kritik buat memastikan nilai-nilai pancasila terus hidup.
Sebagai solusi kepada masalah itu, Habibie menyatakan bahawa telah menjadi
tugas bangsa Indonesia untuk melakukan re-aktualisasi terhadap nilai-nilai
Pancasila. Sila-sila itu adalah ideologi bernegara yang hidup, maka harus
senantiasa dibangunkan semula atau melakukan proses re-aktualisasi terhadap
nilai-nilai untuk memeliharanya.
Pancasila
harus dianggap sebagai living ideology yang harus dipelihara
asas dan dasarnya. Hal ini tambah penting untuk memastikan bahwa dengan
perkembangan era sebagaimana yang dilalui oleh Pancasila pada era-era serta
kondisi negara pada masa lalu. Selain itu, Habibie turut menggunakan istilah grundnorm (norma
dasar) untuk menyatakan peranan Pancasila dalam kehidupan bernegara bangsa
Indonesia. Hal yang sama juga diajukan oleh Presiden Republik ini bahwa
nilai-nilai yang signifikan itulah nanti yang kemudian menjadi tiga sumber;
sumber pencerahan, sumber inspirasi dan sumber solusi kepada setiap
permasalahan yang muncul. Pencerahan itu adalah sebagai tauladan dengan menilai
semula keberadaan Pancasila sebagai asas bernegara yang menjamin kemajmukan
serta pluralisme yang damai di Indonesia. Inspirasi adalah buat mengukuhkan
nilai-nilai internalisasi bangsa dengan matlamat bahawa bangsa Indonesia mampu
memberi contoh terbaik sebagai sebuah negara berpersatuan kebangsaan, manakala
solusi adalah sebagai rujukan buat memperbaiki keadaan hubungan sosial
masyarakat serta asas buat menambah baik kerangka bernegara sebagai sebuah
negara yang berdaulat dan merdeka.
Melihat
hampir kesemua pemidato memberi fokus kepada nilai Pancasila, berarti benarlah
saran Habibie bahawa nilai-nilai Pancasila itu harus mengalami re-aktualisasi
segera. Bangsa Indonesia harus memastikan bahawa Pancasila kembali mengakar
kuat dalam lingkungan pergaulan mereka. Pancasila perlu berkedudukan sebagai
panduan dan rujukan untuk penyatuan bangsa serta penyelesaian kepada setiap
masalah-masalah bernegara. Hasil daripada hal tersebut, maka bangsa Indonesia
akan terus bertahan sebagai sebuah bangsa yang merdeka sebagaimana yang disebut
oleh Bung Karno bahawa bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa yang akan terus
hidup dan tidak akan pernah akan musnah.
C.
Keberhasilan dan Kegagalan Masa Pemerintahan BJ Habibie
¥ Keberhasilan
Pemerintahan Presiden BJ.Habibie yaitu :
ü Berhasil memotong nilai
tukar rupiah terhadap dollar masih berkisar antara Rp 10.000 – Rp 15.000.
ü Memulai menerapkan
independensi Bank Indonesia agar lebih fokus
mengurusi perekonomian dengan langkah-langkah sebagai berikut :
ü Melakukan restrukturisasi
dan rekapitulasi perbankan melalui pembentukan BPPN dan unit Pengelola
Aset Negara
ü Melikuidasi beberapa bank
yang bermasalah
ü Membentuk lembaga pemantau
dan penyelesaian masalah utang luar negeri
ü Mengesahkan UU No. 5 tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak
Sehat
ü Mengesahkan UU No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen
¥ Kegagalan Pemerintahan
Presiden BJ.Habibie yaitu :
ü Diakhir kepemimpinannya
nilai tukar rupiah kembali meroket
ü Tidak dapat meyakinkan
investor untuk tetap berinvestasi di indonesia.
ü Kebijakan yang di lakukan
tidak dapat memulihkan perekonomian indonesia dari krisis
D.
Berakhirnya Masa Pemerintahan BJ Habibie
Legitimasi
pemerintahan B.J. Habibie sangat lemah, karena keberadaan Habibie dianggap
sebagai suatu paket warisan pemerintahan Soeharto, munculnya beberapa kolompok
menuntut pembentukan pemerintahan transisi, ia tidak dipilih secara luber dan jurdil
sebagai presiden dan merupakan satu paket pemilihan pola musyawarah mufakat
dengan Soeharto.
Pemerintah
Habibie dituduh melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesepakatan MPR
mengenai masalah Timor-Timur, dianggap tidak berkonsultasi terlebih dahulu
dengan DPR/MPR sebelum menawarkan opsi kedua kepada masyarakat Timor-Timur.
Akhirnya tanggal 30 Agustus 1999 pelaksanaan penentuan pendapat di Timor-Timur
berlangsung aman dan dimenangkan oleh kelompok Pro Kemerdekaan yang berarti
Timor-Timur lepas dari wilayah NKRI. Selain itu,muncul tuntutan dari dunia
Internasional mengenai masalah pelanggaran HAM yang meminta pertanggungjawaban
militer Indonesia sebagai penanggungjawab keamanan pasca jajak pendapat.
Terjadi kasus di Aceh melalui Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Irian Jaya lewat
Organisasi Papua Merdeka (OPM), dengan kelompok separatisnya yang menuntut
kemerdekaan dari wilayah Republik Indonesia.
Pada
tanggal 1-21 Oktober 1999, MPR mengadakan Sidang Umum yang dipimpin Ketua MPR
Amien Rais, tanggal 14 Oktober 1999 Presiden Habibie menyampaikan pidato
pertanggungjawabannya di depan sidang dan terjadi penolakan terhadap
pertanggungjawaban presiden sebagai Mandataris MPR lewat Fraksi PDI-Perjuangan,
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia dan
Fraksi Demokrasi Kasih Bangsa. Di luar Gedung DPR/MPR yang sedang bersidang,
mahasiswa dan rakyat yang anti Habibie bentrok dengan aparat keamanan. Mereka
menolak pertanggungjawaban Habibie, karena Habibie dianggap sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Rezim Orba.
Pada
tanggal 20 Oktober 1999, Ketua MPR Amien Rais menutup Rapat Paripurna dan
Presiden habibie mengundurkan diri dari pencalonan presiden. Pengunduran
Habibie dalam bursa calon presiden, memunculkan dua calon kuat sebagai
presiden, yaitu Megawati dan Abdurrahman Wahid. Gus Dur terpilih sebagai
Presiden Republik Indonesia keempat dan dilantik dengan Ketetapan MPR No.
VII/MPR/1999 untuk masa bakti 1999-2004. Tanggal 21 Oktober 1999 Megawati
terpilih menjadi Wakil Presiden RI dengan Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1999
mendampingi Presiden Abdurrahman Wahid. Terpilihnya Abdurrahman Wahid dan
Megawati sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode
1999-2004 menjadi akhir pemerintahan Presiden Habibie dengan TAP MPR No.
III/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI B.J. Habibie.
BAB 3
PENUTUP
1. Kesimpulan
3.1.1 : Pengangkatan
BJ Habibie sebagai Presiden Republik Indonesia yang ke-3 sebagai penggangti
Soeharto menjadi sebuah perdebatan bagi para ahli hukum. Ada yang mengatakan
bahwa pengangkatan BJ Habibie itu adalah konstitusional ada juga yang
mengatakan inkonstitusional. Perdebatan para ahli hukum itu masing-masing
memiliki pedomannya masing-masing. Apabila dilihat dari segi hukum materiil, maka naiknya Habibie
menjadi presiden adalah sah dan konstitusional. Namun secara hukum formal hal
itu tidak konstitusional.
3.1.2 : Ketika menjabat sebagai Presiden, Habibie melakukan beberapa
kebijakan antara lain Membentuk
Kabinet Reformasi Pembangunan, Mengadakan reformasi dalam bidang politik,
Kebebasan menyampaikan pendapat serta masih banyak lagi. Selain itu, Habibie
juga melakukan pembaharuan-pembaharuan di bidang ekonomi, politik, sosial,
hankam, dll.
3.1.3 : Pada Masa Pemerintahan BJ
Habibie selain banyak melakukan pembaharuan-pembaharuan, pada masa Habibie juga
memiliki keberhasilan dan kegagalan.
3.1.4 : Berakhirnya masa
pemerintahan BJ Habibie dikarenakan pidato pertanggungjawaban yang di bacakan
BJ Habibie di depan siding di tolak oleh Mandataris MPR lewat fraksi-fraksinya.
2.
Saran
3.2.1 : Kita semua hendaknya lebih mengetahui sejarah lebih luas lagi,
dimana kita sebagai warna Negara Indonesia harus mengetahui siapa saja orang
yang pernah menjabat sebagai Presiden di Indonesia dan apa saja
kebijakan-kebijakannya serta keberhasilan dan kegagalannya.
3.2.2 : Penulis, diharapkan lebih kreatif dan inovatif lagi dalam
penulisan makalah selanjutnya agar pembaca lebih tertarik untuk membaca makalah
yang telah dibuat.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar